Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMAN, SMKN, dan SLBN Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026

Dulur Kanesa, pada Tahun Pembelajaran 2025/2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan secara resmi Sistem Pendaftaran siswa baru dengan nama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini menggantikan sistem pendaftaran siswa baru di tahun sebelumnya yaitu Penerimaan Siswa Baru (PPDB).
“Kami menekankan pada istilah Murid, istilah ini menjadi lebih inklusif mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan. SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, namun terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi,” yang disampaikan Bapak Mendikdasmen dalam peresmian SPMB di Jakarta pada 3 Maret 2025.
Berikut adalah poin-poin penting tentang SPMB 2025:
1. Peraturan
Diatur dalam Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025
2. Pergantian istilah/nama
· Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
· Zonasi diganti dengan Domisili
· Zona diganti dengan Wilayah Penerimaan Murid Baru (Rayon)
· Perpindahan Tugas diganti dengan Mutasi Tugas
3. Daya Tampung SMK Pada SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun 2025
A. Jalur Afirmasi 15% yang terbagi atas:
– Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu 7%
– Afirmasi Anak Buruh dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu 5%
– Afirmasi Disabiltas 3%
B. Jalur Mutasi Orang Tua 5% yang terbagi atas:
– Mutasi Tugas Orang Tua/wali 3%
– Mutasi Anak Guru/Tenaga Kependidikan 2%
C. Jalur Prestasi Hasil Lomba 5% terbagi atas:
– Prestasi Non Akademik 3%
– Prestasi Akademik 2%
D. Jalur Nilai Prestasi Akademik 65%
E. Jalur Domisili 10%
TUJUAN PELAKSANAAN SPMB JAWA TIMUR TAHUN 2025
– Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga untuk sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berdomisili tidak jauh dari Satuan Pendidikan yang diinginkan agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan;
– Memberi kesempatan kepada Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, Murid yang mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;
– Menjaring Murid baru berprestasi di bidang lomba akademik (sains, teknologi, riset; dan/atau inovasi), lomba non akademik (olahraga, seni budaya, keagamaan, dan kepramukaan), delegasi, organisasi siswa intra sekolah (ketua OSIS), dan penghafal kitab suci;
– Menjaring Murid baru berprestasi di bidang nilai prestasi akademik (nilai rapor);
– Memberi kesempatan pada anak guru/tenaga kependidikan dan/atau anak orang tua/wali yang mutasi tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya; dan
– Memberi kesempatan Murid baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.
PERSYARATAN SPMB JAWA TIMUR TAHUN 2025
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dibuktikan dengan:
a. Akta kelahiran; atau
b. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
2. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan:
a. Ijazah;
b. Surat keterangan lulus, atau
c. Surat Keterangan Kelas 9 (kelas terakhir).
3. Lulusan SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun 2025 atau sebelumnya:
4. Lulusan SMP atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2025, dengan ketentuan:
a. tidak sedang sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat,
b. tidak tercatat sebagai murid aktif di Dapodik atau Emis, dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali dari calon murid baru
5. Calon murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
6. Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 5, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025
7. Nama orang tua/wali calon murid baru baik sebagai kepala dan/atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 5 harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
8. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud pada angka 7, maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
a. meninggal dunia;
b. bercerai; atau
c. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,
d. sebelum tanggal penerbitan KK terbaru
9. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
10. Dalam hal kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 5 tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
11. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 10 meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
12. Dalam hal terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi;
13. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 12, dapat berupa:
a. penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon murid baru);
b. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah); atau
c. KK baru akibat hilang atau rusak.
14. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada huruf o, maka harus disertakan:
a. KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
b. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila KK hilang.
15. Dalam hal perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
16. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 15, maka harus disertakan KK lama;
17. Bagi calon murid baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan
a. surat keterangan domisili dari Lembaga;
b. surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang; dan
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan Lembaga
18. Surat keterangan domisili dari Lembaga sebagaimana dimaksud pada nomor 17 huruf a, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025
19. Calon murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai:
a. surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan
b. serta surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel murid (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda);
20. Satuan Pendidikan SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus, yaitu:
a. tinggi badan minimal untuk calon murid baru laki-laki 158 cm, tinggi perempuan 153 cm, dan/atau
b. tidak buta warna
21. Calon murid baru Satuan Pendidikan SMK yang memilih Konsentrasi Keahlian dengan mempersyaratkan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 20 wajib menyerahkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMA/SMK terdekat
PELAKSANAAN SPMB PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2025
Pengumuman Pendaftaran SPMB Jawa Timur Tahun 2025
1. Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dilakukan secara terbuka.
2. Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dilaksanakan paling lambat minggu ke satu bulan Mei tahun 2025.
3. Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru paling sedikit memuat informasi:
a. persyaratan calon Murid;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur penerimaan Murid baru yang terdiri dari Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi;
d. jumlah ketersediaan daya tampung;
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi penerimaan Murid baru; dan
f. ketentuan pendaftaran tidak dipungut biaya.
4. Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dilakukan melalui papan pengumuman Satuan Pendidikan dan/atau media lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat.
Jadwal Pelaksanaan SPMB Jawa Timur Tahun 2025
No |
Kegiatan |
Tanggal |
Waktu |
Tempat/Ket. |
A |
Umum |
|||
1 |
Sosialisasi Juknis SPMB Jatim 2025 |
Januari s.d. Mei 2025 |
Jam Kerja |
Offline |
B |
Pra Pendaftaran |
|||
1 |
Entry, Verifikasi, dan Pembetulan Nilai Rapor |
|||
a. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat |
19 – 24 Mei 2025 |
01.00 – 23.59 WIB |
Online |
|
b. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Murid Baru |
24 – 28 Mei 2025 |
01.00 – 23.59 WIB |
Online |
|
c. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat |
27 – 31 Mei 2025 |
01.00 – 23.59 WIB |
Online |
|
2 |
Pengambilan PIN oleh Calon Murid Baru |
2 – 13 Juni 2025 |
01.00 – 23.59 WIB |
Online |
Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK |
2 – 14 Juni 2025 |
08.00 – 16.00 WIB |
Sekolah SMA/SMK |
|
3 |
Latihan Pendaftaran |
9 – 11 Juni 2025 |
01.00 – 23.59 WIB |
Online |
4 |
Verifikasi dan validasi Hasil Tes Kesehatan Untuk Syarat Pendaftaran SMK pada Konsentrasi Keahlian tertentu |
2 – 14 Juni 2025 |
08.00 – 16.00 WIB |
Sekolah SMA/SMK |
|
|
|
|
|
SPMB TAHAP I : JALUR AFIRMASI, JALUR MUTASI ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA SMA/SMK
No |
Kegiatan |
Tanggal |
Waktu |
Tempat/Ket. |
1 |
Pendaftaran |
16 – 17 Juni 2025 |
00.01 – 21.00 WIB |
Online |
2 |
Penutupan |
17 Juni 2025 |
21.00 WIB |
Online |
3 |
Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK |
17 – 19 Juni 2025 |
s.d 16.00 WIB |
Online/Offline |
4 |
Pengumuman |
20 Juni 2025 |
09.00 WIB |
Online |
5 |
Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru |
20 Juni 2025 |
09.00 – 23.59 WIB |
Online |
6 |
Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan |
20 – 21 Juni 2025 |
09.00 – 16.00 WIB |
SMA/SMK yang dituju |
SPMB TAHAP III : JALUR DOMISILI SMA/SMK
No |
Kegiatan |
Tanggal |
Waktu |
Tempat/Ket. |
1 |
Pendaftaran |
26 – 27 Juni 2025 |
00.01 – 21.00 WIB |
Online |
2 |
Penutupan |
27 Juni 2025 |
21.00 WIB |
Online |
3 |
Pengumuman |
28 Juni 2025 |
08.00 WIB |
Online |
4 |
Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru |
28 Juni 2025 |
09.00 – 23.59 WIB |
Online |
5 |
Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan |
28 & 30 Juni 2025 |
09.00 – 16.00 WIB |
SMA/SMK yang dituju |
6 |
Pengumuman Pemenuhan Kuota |
1 Juli 2025 |
08.00 WIB |
Online |
7 |
Daftar Ulang Pemenuhan Kuota |
1 Juli 2025 |
09.00 – 16.00 WIB |
SMA/SMK yang dituju |
SPMB TAHAP IV : JALUR NILAI PRESTASI AKADEMIK SMK
No |
Kegiatan |
Tanggal |
Waktu |
Tempat/Ket. |
1 |
Pendaftaran |
2 – 3 Juli 2025 |
00.01 – 21.00 WIB |
Online |
2 |
Penutupan |
3 Juli 2025 |
21.00 WIB |
Online |
3 |
Pengumuman |
4 Juli 2025 |
08.00 WIB |
Online |
4 |
Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru |
4 Juli 2025 |
09.00 – 23.59 WIB |
Online |
5 |
Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan |
4 – 5 Juli 2025 |
09.00 – 16.00 WIB |
SMA/SMK yang dituju |
TAHAP DAN JALUR PENDAFTARAN SPMB JAWA TIMUR TAHUN 2025
1. Tahap dan jalur pendaftaran SPMB tahun ajaran 2025/2026 sebagai berikut:
a. Tahap I (Online)
1) Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
2) Jalur Mutasi Orang Tua/wali (SMA/SMK)
3) Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
b. Tahap II (Online)
Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA)
c. Tahap III (Online)
Jalur Domisili (SMA/SMK)
d. Tahap IV (Online)
Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMK)
2. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB dikecualikan untuk Satuan Pendidikan sebagai berikut:
a. Satuan Pendidikan kerja sama;
b. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;
c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; SLB
d. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan program Pendidikan khusus (SMA Negeri Olahraga, SMKN 12 Surabaya, SMKN Maritim Lamongan, dan SMKN 5 Malang);
e. Satuan Pendidikan berasrama (SMAN Taruna Nala Jawa Timur di Kota Malang, SMAN 3 Taruna Angkasa Jawa Timur di Kota Madiun, SMAN 2 Taruna Bhayangkara Jawa Timur di Kabupaten Banyuwangi, SMAN 5 Taruna Brawijaya Jawa Timur di Kota Kediri, SMAN 1 Taruna Madani Jawa Timur di Bangil Pasuruan, dan SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur di Kabupaten Bojonegoro ),
3. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
a. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus Satuan Pendidikan SMA Terbuka di Jawa Timur (SMAN Kepanjen Kab. Malang, SMAN Rejotangan Kab. Tulungagung, dan SMAN 4 Kota Kediri);
b. Satuan Pendidikan di wilayah Blank Spot jaringan selular (SMA Negeri 1 Masalembu); dan
Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah murid dalam 1 (satu) rombongan belajar.